Kadivpas Berikan Penguatan Tugas Pokok Dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan

    Kadivpas Berikan Penguatan Tugas Pokok Dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan

    Jepara   - Rabu (20/09) Penguatan demi penguatan terus dilakukan oleh pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam rangka penguatan tugas pokok dan fungsi petugas Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kudus turut hadir dalam kegiatan penguatan tersebut.

    Bertempat di aula Rutan Jepara, Supriyanto dalam penguatan yang diberikan menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat. Sehingga dirinya meminta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus optimal.

    Selanjutnya dalam arahannya, Supriyanto juga menyampaikan bahwa dalam menjalani pekerjaan tidak membenarkan yang salah. Dirinya meminta kepada seluruh jajaran agar tunduk terhadap prosedur yang berlaku.

    "Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, maka berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan dalam bekerja jangan biasakan bekerja sesuai biasanya, tetapi biasakanlah bekerja yang benar sesuai aturan yang berlaku", ungkapnya.

    Kepala Rutan Kudus, Solichin yang hadir dalam acara tersebut juga menuturkan bahwa semua penguatan yang di sampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan tersebut untuk mendorong petugas pemasyarakatan selalu menjadi lebih baik.

    "Semua arahan yang disampaikan oleh Bapak Kadivpas mempunyai pesan motivasi serta arahan untuk menjadikan kita sebagai petugas pemasyarakatan yang lebih baik terutama melayani masyarakat dan tentunya harus bekerja benar sesuai aturan yang berlaku", tuturnya.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rutan Kudus Hadiri Kunjungan Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Sesuai Aturan, Kadivpas Jateng Tekankan...

    Berita terkait